Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dari penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diutamakan untuk pembiayaan kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pengelolaan Persampahan.
(2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, ditetapkan untuk:
a. penggantian biaya pelayanan persampahan/kebersihan;
b. penerbitan dokumen retribusi;
c. pengawasan di lapangan;
d. penegakan hukum; dan
e. penatausahaan.
Koreksi Anda
