Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dari penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diutamakan untuk pembiayaan kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pengelolaan Persampahan. (2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, ditetapkan untuk: a. penggantian biaya pelayanan persampahan/kebersihan; b. penerbitan dokumen retribusi; c. pengawasan di lapangan; d. penegakan hukum; dan e. penatausahaan.
Koreksi Anda