Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan atau bentuk lainnya. (3) Penetapan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda