Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. (2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk: a. penggantian biaya jasa pelayanan; b. penerbitan dokumen retribusi; c. pengawasan di lapangan; d. penegakan hukum; dan e. penatausahaan.
Koreksi Anda