Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa karcis, kupon, atau kartu langganan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
