Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa pelayanan tera/tera ulang diukur dari pelayanan tera atau tera ulang atas UTTP dan BDKT yang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
Koreksi Anda
