Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, meliputi:
a. pelayanan pengujian alat-alat UTTP; dan
b. pengujian BDKT yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
