Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Satuan Ukuran dilakukan untuk memastikan penggunaan, penulisan satuan dan awal kata serta lambang satuan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
(2) Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa penggunaan dan penulisan satuan dan awal kata serta lambang satuan pada:
a. UTTP;
b. kemasan BDKT;
c. pengumuman mengenai barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, dan ditimbang yang dilakukan melalui media cetak, media elektronik, atau surat tempelan; atau
d. pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran, atau berat.
Koreksi Anda
