Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan dengan cara mengambil sampel BDKT di tempat usaha.
(2) Pengambilan sampel BDKT di tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara acak berdasarkan prinsip statistik.
(3) Khusus pengambilan sampel BDKT di lokasi produksi atau pengemasan, dilakukan pada tahap akhir proses produksi atau pengemasan.
(4) Pengambilan sampel BDKT dalam rangka pengujian kebenaran kuantitas harus berdasarkan petunjuk teknis pengujian.
Koreksi Anda
