Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. pengamatan kasat mata dan pemeriksaan untuk kesesuaian pelabelan; dan/atau b. pengujian terhadap BDKT untuk kebenaran kuantitas. (2) Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pengawasan BDKT diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda