Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. pengamatan kasat mata dan pemeriksaan untuk kesesuaian pelabelan;
dan/atau
b. pengujian terhadap BDKT untuk kebenaran kuantitas.
(2) Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pengawasan BDKT diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
