Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan BDKT dalam memenuhi kebenaran kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk memeriksa kuantitas nominal BDKT sesuai dengan kuantitas sebenarnya atau masih dalam Batas Kesalahan Yang Diizinkan.
(2) Pengawasan BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa merusak kemasan atau segel kemasan.
(3) Pemeriksaan kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengujian sesuai petunjuk teknis pengujian yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
