Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penggunaan UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan untuk memastikan kebenaran:
a. peruntukan UTTP; dan
b. cara penggunaan UTTP.
(2) Pengawasan terhadap peruntukan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan UTTP yang ditempatkan atau digunakan sesuai dengan peruntukannya.
(3) Pengawasan terhadap cara penggunaan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk memastikan penggunaan UTTP:
a. yang setelah dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat, atau penunjukkannya, yang sebelum dipakai kembali telah disahkan oleh Pegawai Berhak;
b. tidak mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan menurut dasar dan sebutan selain yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tidak dipasang alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada UTTP yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang;
d. dengan cara atau dalam kedudukan yang sesuai dengan seharusnya;
e. untuk mengukur, menakar, atau Menimbang tidak melebihi kapasitas maksimum; dan/atau
f. untuk mengukur, menakar, Menimbang, atau menentukan ukuran tidak kurang daripada batas terendah yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
