Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 34, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
