Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada UTTP yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang. (2) UTTP yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.
Koreksi Anda