Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang memperjualbelikan atau menyewakan:
a. UTTP yang bertanda tera batal;
b. UTTP yang tidak bertanda tera sah kecuali UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang;
c. UTTP yang tanda jaminannya rusak.
Koreksi Anda
