Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang menyimpan, memakai atau menggunakan: a. UTTP yang bertanda batal; b. UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang; c. UTTP yang tanda teranya rusak; d. UTTP yang setelah dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat atau penunjukkannya, yang sebelum dipakai kembali tidak disahkan oleh pegawai berhak; e. UTTP yang panjang, isi, berat atau penunjukkannya menyimpang dari nilai yang seharusnya; f. UTTP yang mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan tidak sesuai dengan ketentuan satuan ukuran.
Koreksi Anda