Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan Pengujian dalam rangka Tera dan Tera Ulang dilakukan terhadap UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Dalam hal Tera Ulang dilakukan terhadap Meter Air atau Meter kWh yang telah habis masa berlaku tanda sahnya, pengujian dapat dilakukan dengan uji sampel.
(3) Uji sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap populasi UTTP yang memenuhi persyaratan ketentuan uji sampel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan uji sampel diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
