Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengawasan pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dilaksanakan oleh DPMPTSP. (2) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemeriksaan ke lokasi proyek Penanaman Modal, sebagai tindak lanjut dari: a. evaluasi atas pelaksanaan Penanaman Modal berdasarkan Perizinan dan Nonperizinan yang dimiliki; b. adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal atau tidak dipenuhinya kewajiban dan tanggung jawab yang tercantum dalam Perizinan Penanaman Modal dan peraturan perundang- undangan; atau c. pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan melibatkan instansi teknis berwenang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan di bidang Penanaman Modal diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda