Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembinaan pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilaksanakan oleh DPMPTSP.
(2) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bimbingan sosialisasi atau bimbingan teknis atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal dan/atau teknis pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
b. pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
c. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Penanam Modal dalam merealisasikan Penanaman Modalnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
