Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPMPTSP membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan pemantauan Penanaman Modal di Daerah setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada Bupati dengan tembusan pada Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda