Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP melakukan verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan Penanaman Modal.
(2) Verifikasi dan evaluasi LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterangan perusahaan;
b. Perizinan dan Nonperizinan yang dimiliki;
c. realisasi investasi dan permodalan;
d. realisasi mesin dan/atau barang dan bahan;
e. penggunaan tenaga kerja;
f. produksi dan pemasaran;
g. nilai ekspor bagi perusahaan yang melakukan penjualan ke luar negeri;
h. kewajiban perusahaan yang tercantum dalam Perizinan Penanaman Modalnya atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis verifikasi dan evaluasi LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
