Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, diselenggarakan oleh DPMPTSP. (2) Kegiatan pemantauan pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap Penanaman Modal baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun Penanaman Modal yang telah berproduksi/operasi komersial setelah izin usaha diterbitkan. (3) Kegiatan pemantauan dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang tercantum dalam LKPM yang disampaikan oleh perusahaan. (4) LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sesuai dengan Perizinan Penanaman Modal yang dimiliki oleh perusahaan.
Koreksi Anda