Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal, terdiri atas: a. pemantauan; b. pembinaan; dan c. pengawasan.
Koreksi Anda