Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemanfaatan pemberian Insentif dan pemberian kemudahan Penanaman Modal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh aparat pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda