Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Bupati menyampaikan laporan perkembangan pemberian Insentif dan pemberian kemudahan Penanaman Modal di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
