Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati MENETAPKAN Penanam Modal yang memperoleh Insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi dan Penilaian Kegiatan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf f.
Koreksi Anda