Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Tim Verifikasi dan Penilaian Kegiatan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 melakukan verifikasi terhadap usulan Penanam Modal dan melakukan penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah kriteria yang dipenuhi. (3) Hasil penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penentuan bentuk, besaran Insentif, dan urutan Penanam Modal yang akan mendapat Insentif dan kemudahan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda