Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk dan MENETAPKAN Tim Verifikasi dan Penilaian Kegiatan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
(2) Tim Verifikasi dan Penilaian Kegiatan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. melakukan verifikasi usulan dan pengecekan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi;
b. melakukan penilaian terhadap setiap kriteria secara terukur;
c. menggunakan matrik penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran pemberian Insentif dan pemberian kemudahan Penanaman Modal;
d. MENETAPKAN urutan Penanam Modal yang akan menerima pemberian Insentif dan pemberian kemudahan Penanaman Modal;
e. MENETAPKAN bentuk dan besaran Insentif yang akan diberikan;
f. menyampaikan rekomendasi kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi penerima Insentif dan penerima kemudahan Penanaman Modal; dan
g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh Insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan Tim Verifikasi dan Penilaian Kegiatan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
