Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Penanam Modal yang ingin mendapatkan Insentif dan kemudahan harus mengajukan usulan kepada Bupati melalui DPMPTSP. b. Usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, memuat: 1. lingkup usaha; 2. kinerja manajemen; dan 3. perkembangan usaha. c. Khusus untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi usulan cukup dengan menyampaikan kebutuhan Insentif dan kemudahan.
Koreksi Anda