Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan satu atau lebih Insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Penanam Modal di Daerah.
Koreksi Anda
