Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif Penanaman Modal, dapat diberikan dalam bentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi Daerah;
c. pemberian dana stimulan; dan/atau
d. pemberian bantuan modal.
(2) Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, dapat diberikan dalam bentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis; dan/atau
e. percepatan pemberian Perizinan.
Koreksi Anda
