Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif Penanaman Modal, dapat diberikan dalam bentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi Daerah; c. pemberian dana stimulan; dan/atau d. pemberian bantuan modal. (2) Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, dapat diberikan dalam bentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; dan/atau e. percepatan pemberian Perizinan.
Koreksi Anda