Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada Penanam Modal yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; b. menyerap banyak tenaga kerja lokal; c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. termasuk skala prioritas tinggi; h. termasuk pembangunan infrastruktur; i. melakukan alih teknologi; j. melakukan industri pionir; k. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan; l. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; m. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau n. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijadikan dasar penilaian pemberian Insentif dan pemberian kemudahan.
Koreksi Anda