Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif dan kemudahan kepada Penanam Modal untuk mendorong peningkatan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan Daerah, yang dilakukan dengan prinsip: a. kepastian hukum; b. kesetaraan; c. transparansi; d. akuntabilitas; dan e. efektif dan efisien.
Koreksi Anda