Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal di Daerah.
(2) Penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. membina dan mengawasi pelaksanaan Penanaman Modal di bidang sistem informasi Penanaman Modal;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi atas kebijakan dan perencanaan, pengembangan, kerjasama luar negeri, Promosi, pemberian pelayanan Perizinan, pengendalian pelaksanaan, dan sistem informasi Penanaman Modal kepada aparatur Pemerintah dan dunia usaha; dan
c. mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal.
(3) Pelaksanaan penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh DPMPTSP bekerjasama dengan organisasi perangkat daerah/instansi terkait.
Koreksi Anda
