Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi Penanaman Modal di Daerah, dilaksanakan secara terintegrasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi berbasis SPIPISE. (2) Pengelolaan data di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan; b. pengolahan; dan c. penyajian. (3) Pengembangan sistem informasi di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; b. pengembangan database; dan c. sistem informasi yang terintegrasi.
Koreksi Anda