Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi Penanaman Modal di Daerah, dilaksanakan secara terintegrasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi berbasis SPIPISE.
(2) Pengelolaan data di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengumpulan;
b. pengolahan; dan
c. penyajian.
(3) Pengembangan sistem informasi di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
b. pengembangan database; dan
c. sistem informasi yang terintegrasi.
Koreksi Anda
