Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), didasarkan pada pengembangan potensi Daerah yang dilaksanakan melalui identifikasi dan pemetaan potensi usaha, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang Penanaman Modal.
(2) Pengembangan potensi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil pengkajian dan pemantauan kebijakan Daerah.
(3) Pelaksanaan kegiatan Promosi Penanaman Modal dilakukan melalui:
a. pameran dalam dan luar negeri;
b. temu bisnis/temu usaha;
c. seminar;
d. lokakarya;
e. publikasi atau penyebarluasan informasi Penanaman Modal melalui media cetak atau media elektronik; dan/atau
f. kegiatan Promosi lainnya.
Koreksi Anda
