Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah dilaksanakan melalui kegiatan: a. Promosi Penanaman Modal; b. pelayanan Penanaman Modal; c. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; d. pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal; dan e. penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan Penanaman Modal.
Koreksi Anda