Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 18 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
