Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Prinsip yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip atas Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang tercantum dalam Izin Prinsip. (2) Bagi perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan memerlukan insentif dan kemudahan Penanaman Modal, harus mengajukan permohonan Izin Prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda