Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Izin Prinsip yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip atas Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang tercantum dalam Izin Prinsip.
(2) Bagi perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan memerlukan insentif dan kemudahan Penanaman Modal, harus mengajukan permohonan Izin Prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
