Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara:
a. ikut berperan aktif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing;
b. ikut membantu kelancaran pelaksanaan Penanaman Modal; dan/atau
c. penyampaian informasi potensi daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan peningkatan Penanaman Modal yang berkelanjutan;
b. mencegah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Penanaman Modal;
c. mencegah dampak negatif sebagai akibat pelaksanaan Penanaman Modal;
dan
d. menumbuhkan kebersamaan antara masyarakat dengan Penanam Modal.
(3) Untuk menunjang terselenggaranya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyelenggarakan kegiatan dan memfasilitasi peran serta masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
