Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya Modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan Daerah;
c. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kesejahteraan pekerja, dan kesejahteraan masyarakat sekitar;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
e. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika Penanam Modal menghentikan, meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak.
Koreksi Anda
