Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya Modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan Daerah; c. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kesejahteraan pekerja, dan kesejahteraan masyarakat sekitar; d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan e. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika Penanam Modal menghentikan, meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak.
Koreksi Anda