Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal wajib:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
c. membuat dan menyampaikan LKPM; dan
d. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal.
Koreksi Anda
