Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal wajib: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; c. membuat dan menyampaikan LKPM; dan d. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal.
Koreksi Anda