Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berhak mendapatkan: a. kepastian hak, kepastian hukum, dan perlindungan; b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya; dan c. pelayanan, termasuk insentif dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda