Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berhak mendapatkan:
a. kepastian hak, kepastian hukum, dan perlindungan;
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya; dan
c. pelayanan, termasuk insentif dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
