Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Izin Prinsip sama dengan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip.
(2) Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan dapat diberikan 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun tergantung karakteristik bidang usaha.
(3) Apabila jangka waktu penyelesaian pada Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan telah berakhir, kepada perusahaan dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek paling lama sama dengan Izin Prinsip sebelumnya.
(4) Bagi perusahaan yang Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip telah habis masa berlakunya, perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan Perizinan dan Nonperizinan lainnya.
Koreksi Anda
