Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap PMDN atau PMA yang akan memulai usaha atau melanjutkan usaha Penanaman Modalnya di Daerah wajib memiliki Izin Prinsip.
(2) Khusus kegiatan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Memulai usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup kegiatan:
a. pendirian usaha baru, baik dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing; atau
b. memulai kegiatan usaha dalam rangka perubahan status menjadi PMA, sebagai akibat dari masuknya Modal Asing dalam kepemilikan seluruh/sebagian modal perseroan dalam badan hukum; atau
c. memulai kegiatan usaha dalam rangka perubahan status menjadi PMDN, sebagai akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan modal perseroan yang sebelumnya terdapat Modal Asing, menjadi seluruhnya Modal Dalam Negeri.
(4) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Perizinan awal untuk memulai usaha pada:
a. Sektor Pertanian;
b. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. Sektor Perikanan;
d. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Sektor Perindustrian;
f. Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
g. Sektor Perdagangan;
h. Sektor Pariwisata;
i. Sektor Perhubungan;
j. Sektor Komunikasi dan Informatika;
k. Sektor Ketenagakerjaan;
l. Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
m. Sektor Kesehatan; dan
n. Sektor Ekonomi Kreatif.
(5) Bagi Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip sebagai izin memulai usaha yang masih dalam rentang waktu masa konstruksi/persiapan, tidak diperkenankan melakukan kegiatan produksi/operasi sebelum memiliki Izin Usaha.
(6) Setiap PMDN atau PMA yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dapat diberikan sanksi administratif atau sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
