Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perizinan Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi: a. Izin Prinsip; b. Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan, dan Izin Usaha Perubahan; dan c. Perizinan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda