Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN arah kebijakan Penanaman Modal di Daerah. (2) Arah kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi Penanaman Modal untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah; b. percepatan peningkatan dan pemerataan Penanaman Modal; dan c. peningkatan Penanaman Modal yang banyak menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan. (3) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RUPMD. (4) RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada program prioritas pembangunan Daerah, yang meliputi: a. program peningkatan Promosi dan kerjasama investasi; b. program peningkatan kualitas pelayanan publik; dan c. program peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi yang berwawasan lingkungan. (5) Penyusunan RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mengacu pada RUPM, RUPMD Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi Daerah. (6) RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda