Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bandung Barat. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Bandung Barat. 5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP, adalah Perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal. 6. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanam Modal yang mempunyai nilai ekonomis. 7. Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, perseorangan warga negara INDONESIA, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. 8. Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum INDONESIA yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. 9. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing. 10. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha di Daerah. 11. Penanam Modal Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PMDN adalah perseorangan warga negara INDONESIA, badan usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau Daerah yang melakukan Penanaman Modal di Daerah. 12. Penanam Modal Asing, yang selanjutnya disingkat PMA adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau Pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di Daerah. 13. Rencana Umum Penanaman Modal Daerah, yang selanjutnya disingkat RUPMD, adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal di Daerah. 14. Promosi adalah kegiatan komunikasi kepada Penanam Modal potensial. 15. Pengendalian adalah kegiatan Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan agar pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan Penanaman Modal yang telah mendapat Perizinan Penanaman Modal. 17. Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada Penanam Modal untuk merealisasikan Penanaman Modalnya dan fasilitasi penyelesaian permasalahan atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal. 18. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal dan penggunaan fasilitas Penanaman Modal. 19. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 20. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, insentif, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. 22. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai atau melanjutkan usaha. 23. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha. 24. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya. 25. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan. 26. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 27. Izin Usaha Perluasan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 28. Izin Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, khusus untuk sektor industri. 29. Izin Usaha Perubahan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya. 30. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi untuk menghasilkan barang atau jasa. 31. Penggabungan Perusahaan adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan perusahaan yang bergabung. 32. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi Penanam Modal dalam bentuk dan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan ini. 33. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 34. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan Pemerintah Daerah. 35. Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang. 36. Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah. 37. Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal untuk mempermudah setiap kegiatan Penanaman Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah. 38. Hari kerja adalah hari kerja yang berlaku pada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda