Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27, Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf e, Pasal 35 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tindak Pidana Kejahatan.
Koreksi Anda
