Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf f, huruf g, huruf i, Pasal 13 huruf c, Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 25 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf d, ayat (3) dan ayat (4), Pasal 26 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3), 35 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 huruf b, Pasal 25 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), adalah Tindak Pidana Pelanggaran.
Koreksi Anda