Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di tingkat Daerah Kabupaten bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Pendanaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di tingkat Desa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Desa. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyelenggaraan Linmas dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda